Beranda > Cara Membuat SKCK (Surat Keterangan Catatan Kepolisian)

Cara Membuat SKCK (Surat Keterangan Catatan Kepolisian)

Cara Membuat SKCK (Surat Keterangan Catatan Kepolisian) – SKCK atau Surat Keterangan Catatan Kepolisian merupakan dokumen bersifat pribadi yang diterbitkan oleh Polri yang berisikan catatn kejahatan seseorang, SKCK atau Surat Keterangan Catatan Kepolisian dulu lebih dikenal dengan nama Surat Keterangan Kelakuan Baik (SKKB) sampai akhirnya berunah menjadi SKCK.

Apa Kegunaan SKCK (Surat Keterangan Catatan Kepolisian)?

Walaupun hanya selembar kertas, SKCK (Surat Keterangan Catatan Kepolisian) menjadi dokumen yang sangat penting dan menurut saya setiap orang dewasa perlu memilikinya, karena SKCK menjadi salah satu bukti penting bahwa seseorang berperilaku baik atau tidak pernah melakukan tindak kriminal.

SKCK diperlukan untuk berbagai macam urusan administrasi ataupun sebagai prasyarat untuk berbagai kebutuhan, misalnya sebagai syarat untuk mengikuti Penerimaan Pegawai Negeri Sipil (CPNS), SKCK juga biasanya dijadikan salahsatu persyaratan berbagai kepentingan seperti melamar pekerjaan pada swasta atau keperluan yang bersifat antar negara.

Di Mana SKCK Dapat Dibuat?

Sesuai namanya SKCK atau Surat Keterangan Catatan Polisian dikeluarkan dari Kantor Polisi baik Polsek atau Polres, Sobat dapat membuat SKCK di Polres atau Polses sesuai domisili sobat.

Perlu diketahui SKCK (Surat Keterangan Catatn Polisi) hanya berlaku selama 6 (enam) bulan sejak tanggal diterbitkan dan sobat bisa memperpanjanya kapanpun jika memang diperlukan.

Anggapan di Masyarakat saat ini bahwa mengurus atau membuat SKCK itu sangatlah sulit walaupun sebenarnya sama sekali tidak. Jika Sobat memahami betul prosedur dan tata cara pembuatan SKCK, pembuatan SKCK ini bisa selesai dalam waktu yang singkat.

Dan di tahun 2018, mengurus atau membuat SKCK di Polres setempat terhitung lebih efisien, bahkan proses pembuatan tidak sampai memakan waktu 30 menit, dengan catatan sudah mempersiapkan semua persyaratan pembuatan SKCK. Bahkan sekarang sobat dapat Mengurus Pembuatan SKCK secara online, Pembuatan SKCK secara online bisa sobat baca pada artikel berikut Cara Membuat SKCK Secara Online

Cara Membuat SKCK Beserta Syarat dan Biaya

Pada artikel ini, akan dibahas secara detail proses pengurusan SKCK dimulai dari cara mendapatkan surat pengantar dari kantor kelurahan hingga bagaimana proses pengurusan SKCK di Polsek atau Polres.

Seperti umumnya sobat harus mengurus administrasi di tingkat RT/RW, Kelurahan dan Kecamatan, proses pembuatan SKCK membutuhkan sejumlah hal yang perlu dipersiapkan berupa berkas data pribadi. Untuk mengetahui Apa saja surat atau berkas yang harus dipersiapkan dan bagaimana alur pengurusan SKCK? Simak ulasan berikut ini:

Baca Juga:  Fakta Unik Batam Yang Tidak Dimiliki Tempat Lain

1. Mempersiapkan Surat Pengantar

Pertama silahkan sobat berkunjung ke ketua RT setempat supaya dibuatkan surat pengantar ke ketua RW, dari RW anda akan mendapat surat Pengantar ke Kelurahan/Desa untuk pembuatan SKCK. Di Kelurahan atau Balai Desa, silakan menemui petugas untuk menyerahkan surat dari Kepala Dusun/Ketua RW kepadanya. Selanjutnya, Anda akan diminta untuk mengisi dan melengkapi formulir yang dibutuhkan.

Untuk pengurusan surat pengantar sampai ke tingkat Kelurahan atau Desa, pada beberapa lokasi biasanya dikenakan biaya administrasi untuk kas kelompok masyarakat tertentu atau juga bisa tanpa biaya apa pun (tergantung kebijakan Desa setempat). Di Kantor Kelurahan atau Balai Desa, silakan menemui petugas untuk menyerahkan surat dari Kepala Dusun/Ketua RW kepadanya. Selanjutnya, Anda akan diminta untuk mengisi dan melengkapi formulir yang dibutuhkan.

Perlu diperhatikan, mempersiapkan surat pengantar dari Kelurahan tidaklah menjadi syarat mutlak. Di beberapa wilayah/daerah di Indonesia, Polsek atau Polres telah meniadakan syarat membawa surat pengantar Kelurahan. Hal tersebut dilakukan demi kemudahan dan kenyamanan masyarakat yang tidak ingin waktunya habis hanya untuk mengurus SKCK. Maka sesudah mendapat surat Pengantar RT/RW sobat bisa langsung ke Kantor Kecamatan untuk mendapat surat rekomendasi dari Kecamatan.

Seperti di tempat saya Cibiru, Bandung pembuatan SKCK tidak lagi memerlukan surat pengantar dari Kelurahan, dan sobat bisa laangsung ke Kantor Kecamatan. Tapi apabila sudah terlanjur ke Kantor Kelurahan atau Balai Desa sobat akan tetap dilayani dan dibuatkan Surat Pengantar dari Kelurahan.

2. Persyaratan yang Diperlukan untuk Pengurusan SKCK

Setelah sobat mendapatkan surat pengantar dari Kelurahan dan rekomendasi ke Kantor Kecamatan, sebelum mengurus SKCK ke Polsek atau Polres, silakan sobat persiapkan dan lengkapi persyaratan pembuatan SKCK berikut ini.

Persyaratan SKCK Bagi yang terdaftar sebagai Warga Negara Indonesia (WNI):

  1. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau Surat Izin Mengemudi (SIM).
  2. Fotokopi Kartu Keluarga (KK).
  3. Fotokopi Akta Kelahiran/Surat Kenal Lahir/Ijazah Terakhir.
  4. Pas foto 4×6 berlatar/background merah sebanyak 6 lembar.

Persyaratan SKCK Bagi yang terdaftar sebagai Warga Negara Asing (WNA):

  1. Fotokopi Paspor.
  2. Surat Sponsor dari Perusahaan (Asli).
  3. Fotokopi Surat Nikah.
  4. Fotokopi Kartu Izin Tinggal Terbatas (Kitas) atau Kartu Izin Tinggal Tetap (Kitap).
  5. Pas foto 4×6 berlatar/background kuning sebanyak 6 lembar.

3. Pengurusan SKCK di Polsek atau Polres

Setelah kelengkapan yang perlu dipersiapkan sudah terpenuhi, silakan Anda lanjutkan pengurusan SKCK di Polsek (tingkat Kecamatan) atau ke Polres (tingkat Kabupaten/Kota). Sangat disarankan sobat berpakain rapi dan sopan (kameja) dan jangan bermian gadget ketika proses pembuatan SKCK.

Kemudian ada poin penting yang harus sobat perhatikan, untuk keperluan melamar pekerjaan, kelengkapan administrasi PNS/CPNS, dan pembuatan visa atau keperluan sejenisnya yang bersifat antarnegara, sobat bisa langsung datang ke Polres (tingkat Kabupaten/Kota), dan bukan membuat SKCK di Polsek (Tingkat kecematan).

Baca Juga:  NOWME Platform Live Commerce Nomor Satu Terbaik di Asia Tenggara

Pastikan sobat datang ke Polsek atau Polres pada jam operasional pelayanan, yaitu pada hari kerja Senin-Jumat pukul 08.00-15.00 atau Sabtu pukul 08.00-11.00. Silakan sobat langsung menuju loket bagian SKCK untuk mendaftarkan/memasukkan berkas yang telah Anda siapkan. Nanti sobat akan diminta untuk mengisi formulir yang telah disediakan. Kemudian pihak Polsek/Polres akan meminta kelengkapan syarat-syarat seperti yang telah dijelaskan di atas.

Sobat juga akan diminta untuk perekaman rumus sidik jari, bagi Anda yang mengurus SKCK baru dan belum punya rumus sidik jari, sobat bisa buat dulu di Polres di bagian rekam rumus sidik jari. Untuk pengambilan sidik jari ini, biasanya dikenakan biaya sebesar Rp20.000 atau lebih (tergantung kebijakan Polsek atau Polres setempat) meskipun hal tersebut tidak tercantum dalam PP No. 60 Tahun 2016 tentang Tarif dan Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Apabila sobat mengurus SKCK di Polres, biasanya prosesnya bisa lebih cepat untuk mendapatkan sidik jari sebagai salah satu syarat dalam penerbitan SKCK. Adpun apabila mengurus penerbitan SKCK di Polsek, pihak Polsek akan memberikan surat rekomendasi untuk pembuatan rumus sidik jari di Polres, karena belum semua polsek dilengkapi perekaman rumus sidik jari.

Setelah proses sidik jari selesai, saatnya untuk membayar uang penerbitan SKCK di loket. Tunggu antrean dan SKCK akan segera terbit.

Setelah SKCK sobat berhasil dibuat, sebaiknya sobat sekalian untuk legalisir SKCK sobat agar tidak bolak-balik lagi ketika butuh SKCK, langsung saja fotokopi beberapa lembar SKCK (sesuai keperluan), lalu serahkan fotokopi tersebut di bagian legalisir SKCK (Biaya Legalisir SKCK Gratis).

 

4. Biaya Pembuatan SKCK Update 2018

Setelah terbitnya Peraturan Pemerintah (PP)  Nomor 60 Tahun 2016 tentang Tarif dan Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) mengubah sejumlah tarif/biaya yang dimasukkan ke kas Negara, termasuk biaya pembuatan SKCK. Biaya pembuatan SKCK di seluruh wilayah di Indonesia yang semula Rp10.000, sejak 6 Januari 2017 naik menjadi Rp30.000.

Di tahun 2018 ini, biaya pembuatan SKCK (baru atau perpanjangan) di Polsek atau Polres tempat sobat berdomisili adalah Rp30.000. Dan ditemukan dibeberapa tempat biaya pembuatan SKCK mencapai ratusan ribu.

Nah itulah artikel mengenai Cara Membuat SKCK beserta Syarat dan Biaya yang diperlukan. Buktinya membuat SKCK itu cukup mudah dan tidak serepot khalayak umum pikirkan. Yang terpenting adalah mempersiapkan persyaratan dokumen atau berkas yang dibutuhkan dan memahami alur yang benar.

Riswan

Seorang professional pada dunia digital, memiliki keahlian pada pengembangan teknologi. Aktif memagikan konten edukatif dan informatif pada bidang blockchain, website dan digital marketing.

Tinggalkan komentar