Hubungan Perusahaan dan Konsultan – Jasa hukum adalah jasa yang diberikan konsultan hukum berupa layanan konsultasi, menjalankan kuasa, pendampingan hukum, pembelaan, dan melakukan tindakan hukum yang berkepentingan dengan client.
Perusahaan sebagai suatu lembaga besar yang seringkali menghadapi permasalahan hukum sangat membutuhkan jasa hukum. Bantuan atau pertolongan hukum bagi perusahaan dapat berasal dari konsultan hukum perusahaan untuk menyelesaikan permasalahan hukum yang ada.
Segala saran dan nasihat yang diberikan oleh konsultan hukum berdasarkan hukum yang berlaku dan mengandung nilai historis. Jadi, ucapan seorang konsultan dapat dipertanggungjawabkan. Hubungan jasa hukum antara perusahaan dan konsultan hukum berdasarkan sistem lamanya waktu yang digunakan dalam menangani perkara yang dihadapi.
Lama penyelesaian perkara pun beragam tergantung tingkat kesultan masalah hukum. Semakin sulit masalah hukum yang dihadapi, semakin lama waktu yang dibutuhkan konsultan dalam menanganinya. Dalam hubungan tersebut, konsultan akan melakukan pertemuan, investigasi, negosiasi, rise, hingga persiapan perkara dan menghadiri persidangan.
Kepercayaan juga menjadi hal yang penting dalam hubungan perusahaan dan konsultan hukum. Kepercayaan membuat perusahaan lebih terbuka dalam mempercayakan masalah hukum untuk diurus oleh konsultan hukum perusahaan guna memenuhi keadilan.
Sebelum memulai hubungan jasa hukum, sebaiknya pihak perusahaan dan konsultan hukum membuat surat perjanjian yang menjelaskan hak dan kewajiban masing-masing pihak dan ruang lingkup kerja yang harus dilalui. Dalam surat perjanjian juga dapat diatur mengenai penyelesaian sengketa antara perusahaan dan konsultan hukum yang mungkin timbul dikemudian hari.
Selain surat perjanjian, ada hal lain yang harus dipenuhi oleh perusahaan sebelum memulai hubungan jasa hukum. Ini semata-mata demi penyelesaian hukum yang maksimal dan berlandaskan asas keadilan. Hal yang harus dipenuhi perusahaan adalah:
1. Pemberian surat kuasa
Surat kuasa yang dimaksud berfungsi sebagai dasar bagi konsultan untuk mewakilkan kepentingan hukum perusahaan. Surat ini juga menjelaskan mengenai batasan antara perusahaan dan konsultan hukum.
2. Fakta yang valid
Perusahaan wajib memberikan semua fakta dan informasi valid berhubungan dengan masalah hukum yang dihadapi kepada konsultan hukum perusahaan agar dapat ditangani dengan maksimal sesuai kemampuan yang dimiliki.
3. Memberikan honorarium kepada konsultan hukum
Honorarium diberikan setelah konsultan hukum selesaikan tugasnya. Namun, dalam beberapa kondisi konsultan hukum tidak meminta hinormarium kepada pihak tertentu yang memang tergiling masyarakat kurang mampu dan kelompok rentan.
Perusahaan dapat menuntut konsultan hukum bila dikemudian hari konsultan hukum tidak melaksanakan kewajibannya atau lalai dalam menjalankan tugas yang mengakibatkan kerugian bagi perusahaan. Begitu juga sebaliknya, konsultan hukum perusahaan dapat menuntut perusahaan jika perusahaan tidak memenuhi kewajibannya sebagaimana yang tertulis dalam surat perjanjian sebelumnya atau memberikan informasi dan fakta yang tidak valid.
Dengan demikian, diharapkan perusahaan dan konsultan hukum memahami bagaimana hubungan jasa hukum yang terjalin agar masalah hukum yang dihadapi semakin cepat dan tepat diselesaikan.