Setelah adanya kasus bunuh diri akibat pinjaman online, kini aplikasi pinjaman online kembali menjadi pembicaraan hangat, terkait penyebaran data nasabah. Tidak hanya nomor telepon, data nasabah yang disebar oleh pihak pinjaman online juga meliputi, foto pribadi, hingga histori ojek online dan plat nomornya.
Hal tersebut bisa terjadi karena biasanya para nasabah tidak sadar telah memberikan akses izin ketika mengunggah data berupa foto dan data lainnya. Seharusnya, Anda tidak semudah itu memberikan izin akses berupa hal yang sangat pribadi.
Ada dua faktor penting yang harus dilakukan sebelum Anda mengajukan pinjaman online di aplikasi, yakni legalitas dan membaca syarat dan ketentuan dengan jelas dan seksama.
Seperti yang kita tahu, banyaknya aplikasi pinjaman online yang muncul saat ini juga bisa menjadikan banyak peluang bagi para pelaku kejahatan melakukan aksinya. Meski tidak terang-terangan, banyak aplikasi pinjaman online yang sengaja memberikan keterangan palsu, bahkan yang tidak sesuai dengan yang sebenarnya.
Maka dari itu, penting bagi Anda memeriksa tempat pinjaman online yang aman dan terpercaya. Karena, hal-hal yang menyangkut dengan keuangan, harus benar-benar jelas, akurat, jika bisa harus legal.
Cara Pilih Aplikasi Pinjaman Online Aman dan Terpercaya
Dengan begitu, Anda harus sangat berhati-hati dalam memilih tempat pinjaman online. Nah, hal pertama yang harus Anda perhatikan adalah lembaga pinjaman online tersebut sudah terdaftar Otoritas Jasa Keuangan (OJK) atau tidak. Karena, OJK bisa bertanggung jawab jika terjadi masalah antara nasabah dan tempat pinjaman online.
Yang kedua, setelah Anda mengetahui legalitas lembaga keuangan tersebut, Anda harus perhatikan dan hati-hati terhadap berbagai pemberian akses izin data-data pribadi Anda. Sehingga, sangat penting bagi Anda untuk selalu membaca syarat dan ketentuan dengan baik.
Terburu-buru, Menjadi Alasan Nasabah Enggan Membaca Syarat dan Ketentuan
Pasalnya, banyak nasabah yang enggan dan seolah-olah ingin buru-buru mendapatkan uang, sehingga hal-hal penting yang harusnya Anda ketahui di awal, Anda lewati begitu saja.
Lembaga keuangan yang baik dan terdaftar OJK, biasanya telah menggunakan aturan yang telah ditetapkan oleh OJK. Seperti OJK melarang aplikasi pinjaman online untuk mengambil data nasabah berupa foto, buku telepon, dan data personal pengguna.
Terlebih, banyak kasus dan laporan terkait aplikasi pinjaman online nakal, yang mengambil data nasabah untuk mengirimkan tagihan ke rekan kerja atau bahkan keluarga nasabah, yang riwayat cicilannya jelek.
Rentenir Pinjaman Online, Kerap Lakukan Penagihan Secara Semena-mena
Tidak hanya itu, rentenir pinjaman online pun sering melakukan penagihan secara semena-mena. Bahkan, saking diperlakukan tidak mengenakkannya, seperti diteror melalui telepon setiap saat, banyak nasabah yang stres hingga sampai bunuh diri.
Menurut LBH atau Lembaga Bantuan Hukum Jakarta, banyak pengaduan yang diterima masyarakat terkait penagihan rentenir yang semena-mena seperti berikut ini:
- Penagihan dengan berbagai cara mempermalukan, memaki, mengancam, memfitnah, bahkan dalam bentuk pelecehan seksual;
- Penagihan dilakukan kepada seluruh nomor kontak yang ada di ponsel konsumen/peminjam (ke atasan kerja, mertua, teman SD, dan lain-lain);Bunga pinjaman yang sangat tinggi dan tidak terbatas;
- Pengambilan data pribadi (kontak, sms, panggilan, kartu memori, dan lain-lain) di telepon seluler (ponsel) konsumen/peminjam;
- Penagihan baik belum waktunya dan tanpa kenal waktu;Nomor pengaduan pihak penyelenggara pinjaman online yang tidak selalu tersedia;
- Alamat kantor perusahaan penyelenggara pinjaman online yang tidak jelas;
- Aplikasi pinjaman online yang berganti nama tanpa pemberitahuan kepada konsumen/peminjam selama berhari-hari namun bunga pinjaman selama proses perubahan nama tersebut terus berjalan.
Penagihan yang Semena-mena, Akibat Nasabah Tak Bayar Cililan Tepat Waktu karena Bunga Yang Tinggi
Hal tersebut bisa terjadi, karena pinjaman online memberikan bunga yang terlampau tinggi. Terlebih, sasaran nasabah biasanya merupakan masyarakat kalangan menengah ke bawah, yang sulit untuk membayar tagihan terlalu tinggi. Sehingga banyak yang frustasi dan bunuh diri.
Kegiatan Pinjaman Online Belum Ada Undang-undangnya
Nah, untuk itu sangat diperlukan kesadaran masyarakat akan pentingnya mengetahui terlebih dahulu informasi yang diberikan pihak pinjaman online, atau industri finansial teknologi. Sementara itu, sampai saat ini juga belum ada undang-undang yang mengatur tentang persoalan fintecj dari pemerintah. Sehingga, ketika ada kasus atau masalah, hal ini sulit untul ditindak tegas.
Cekaja.com, Solusi Tempat Pinjaman Online yang Aman dan Terpercaya
Nah, daripada bingung mencari pinjaman online yang aman dan terpercaya di mana, Anda cukup kunjungi fintech resmi yang sudah terdaftar OJK, seperti Cekaja.com. Terlebih, Cekaja.com juga telah bekerja sama dengan banyak perbankan da perusahaan asuransi. Sehingga bisa memudahkan masyarakat untuk memberikan berbagai produk finansial sesuai kebutuhan.
Tidak hanya itu, Anda juga bisa ajukan pinjaman online atau produk kredit lainnya di Cekaja.com secara online, dan tentunya dengan syarat mudah dan proses yang cepat. Untuk informasi lebih lengkat dan cara pengajuannya, Anda bisa langsung kunjungi link berikut ini: https://www.cekaja.com/kredit/pinjaman-online.