Beranda > Bisnis > Undang-Undang Mengenai Hak Kekayaan Intelektual

Undang-Undang Mengenai Hak Kekayaan Intelektual

Pemerintah Indonesia telah mengakui adanya Hak atas Kekayaan Intelektual. Salah satu bentuk pengakuan pemerintah adalah dengan adanya Undang-undang mengenai Hak Kekayaan Intelektual.

Sebagai warga negara Indonesia sudah sepantasnya kita mematuhi aturan-aturan yang berlaku di negara kita. Salah satunya yaitu mengenai Hak Kekayaan Intelektual.

Peraturan Perundang-undangan dan Konvensi Internasional

Indonesia sebagai negara hukum yang mengakui adanya hak kekayaan intelektual telah memiliki perangkat peraturan perundang-undangan yang memadai sebagaimana dipersyaratkan dalam persetujuan TRIPS. Peraturan tersebut yaitu :

  1. Undang-undang Hak Cipta yaitu Undang-undang No. 12 Tahun 1997 tentang Perubahan Undang-undang No. 6 / 1982 tentang Hak Cipta sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang No. 7 tahun 1987 (UU Hak Cipta)
  2. Undang-undang mengenai Varietas Tanaman yaitu Undang-undang No. 29 / 2000 tentang Perlindungan Varietas Tanaman;
  3. Undang-undang Rahasia Dagang yaitu Undang-undang No. 30 Tahun 2000 mengenai Rahasia Dagang;
  4. Undang-undang desain industri yaitu Undang-undang No. 31 Tahun 31 Tahun 2000 tentang Desain Industri;
  5. Undang-undang tentang DTLST yaitu Undang-undang No. 32 Tahun 2000 tentang Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu;
  6. Undang-undang paten yaitu Undang-undang No. 14 Tahun 2001 tentang Paten;
  7. Undang-undang merek yaitu Undang-undang No. 15 Tahun 2001 tentang Merek.

Sejalan dengan beberapa perubahan undang-undang tersebut, Indonesia telah meratifikasi lima konvensi Internasional di bidang HaKI, sebagai berikut:

  1. Paris Convention for the protection of Industrial Proverty serta Convention Establishing the World Intellectual Property Organization (Keputusan Presiden Nomor 15 Tahun 1997 tentang perubahan atas Keputusan Presiden No. 24 Tahun 1979);
  2. Patent Cooperation Treaty and Regulation under the PCT (Keputusan Presiden Nomor 16 Tahun 1997);
  3. Trademark Law Treaty (Keputusan presiden Nomor 17 Tahun 1997);
  4. Berne Convention for the Protection of Literary and Artistic Works (Keputusan Presiden Nomor 18 Tahun 1997);
  5. WIPO Copyright Treaty (Keputusan Presiden Nomor 19 Tahun 1997);
Baca Juga:  IBW 2024: Indonesia Blockchain Week yang Harus Kamu Ikuti!

Indonesia telah memulai perlindungan terhadap merek sejak tahun 1961, sementara itu sistem perlindungan mengenai hak cipta telah dimulai sejak tahun 1982, sedangkan untuk paten dimulai sejak tahun 1991. Ketiga peraturan perundang-undangan tersebut telah dilakukan perubahan dengan tujuan untuk menyesuaikan perkembangan kebutuhan dan untuk memenuhi persetujuan TRIPS.

Persetujuan TRIPS yaitu kesepakatan Internasional perpaduan dari prinsip-prinsip dasar GATT (General Agreement on Tariff and Trade). Pengaturan HaKI dalam TRIP’s, sebagai berikut:

  1. Hak cipta dan Hak yang berkaitan dengan Hak cipta
  2. Merk dagang
  3. Indikasi geografis
  4. Desain indutri
  5. Paten
  6. Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu
  7. Rahasia dagang
  8. Control od Anti-Competitive practices in contractual licenses
  9. Enforcement

Hak milik industri, meliputi:

  • Paten
  • Paten sederhana
  • Desain industri
  • Merek dagang, Merek jasa, Rahasia dagang
  • Indikasi geografis

Hak cipta dan hak-hak yang terkait dengan Hak cipta, sebagai berikut:

  • Karya seni dan sastra
  • Gambar
  • Film
  • Puisi
  • Novel
  • Fotografi
  • Ukiran
  • Software komputer
  • Data base
  • Desain arsitektur
  • Performers
  • Broadcasting organization
  • Producers of phonograms

Hak paten
Undang-undang Paten No 13 Tahun 1997 disempurnakan dengan Undang-undang No. 14 Tahun 2001. Penyempurnaan tersebut dalam hal sebagai berikut:

  1. Perpanjangan mengenai jangka waktu perlindungan
  2. Lingkup invensi yang dapat diberikan dengan paten
  3. Pemenuhan persyaratan PCT
  4. Lingkup dari hak khusus bagi pemegang paten
  5. Paralel impor
  6. Lisensi wajib
  7. Bolar provisi

Demikian tadi uraian mengenai Undang-undang mengenai Hak Kekayaan Intelektual. Semoga dapat menambah pengetahuan mengenai Hak Kekayaan Intelektual dan dapat mematuhi undang-undang yang berlaku.

Riswan

Seorang professional pada dunia digital, memiliki keahlian pada pengembangan teknologi. Aktif memagikan konten edukatif dan informatif pada bidang blockchain, website dan digital marketing.

Tinggalkan komentar