RISWAN NET
  • Home
  • Content Placement
  • Tekno
  • Internet
  • Komputer
  • Bisnisnew
No Result
View All Result
  • Home
  • Content Placement
  • Tekno
  • Internet
  • Komputer
  • Bisnisnew
No Result
View All Result
RISWAN NET
No Result
View All Result
Home Bisnis

Undang-Undang Mengenai Hak Kekayaan Intelektual

Riswan by Riswan
29 November 2021
in Bisnis
0
Undang-Undang Mengenai Hak Kekayaan Intelektual
12
SHARES
ShareTweetSend

Pemerintah Indonesia telah mengakui adanya Hak atas Kekayaan Intelektual. Salah satu bentuk pengakuan pemerintah adalah dengan adanya Undang-undang mengenai Hak Kekayaan Intelektual.

Sebagai warga negara Indonesia sudah sepantasnya kita mematuhi aturan-aturan yang berlaku di negara kita. Salah satunya yaitu mengenai Hak Kekayaan Intelektual.

Peraturan Perundang-undangan dan Konvensi Internasional

Indonesia sebagai negara hukum yang mengakui adanya hak kekayaan intelektual telah memiliki perangkat peraturan perundang-undangan yang memadai sebagaimana dipersyaratkan dalam persetujuan TRIPS. Peraturan tersebut yaitu :

  1. Undang-undang Hak Cipta yaitu Undang-undang No. 12 Tahun 1997 tentang Perubahan Undang-undang No. 6 / 1982 tentang Hak Cipta sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang No. 7 tahun 1987 (UU Hak Cipta)
  2. Undang-undang mengenai Varietas Tanaman yaitu Undang-undang No. 29 / 2000 tentang Perlindungan Varietas Tanaman;
  3. Undang-undang Rahasia Dagang yaitu Undang-undang No. 30 Tahun 2000 mengenai Rahasia Dagang;
  4. Undang-undang desain industri yaitu Undang-undang No. 31 Tahun 31 Tahun 2000 tentang Desain Industri;
  5. Undang-undang tentang DTLST yaitu Undang-undang No. 32 Tahun 2000 tentang Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu;
  6. Undang-undang paten yaitu Undang-undang No. 14 Tahun 2001 tentang Paten;
  7. Undang-undang merek yaitu Undang-undang No. 15 Tahun 2001 tentang Merek.

Sejalan dengan beberapa perubahan undang-undang tersebut, Indonesia telah meratifikasi lima konvensi Internasional di bidang HaKI, sebagai berikut:

  1. Paris Convention for the protection of Industrial Proverty serta Convention Establishing the World Intellectual Property Organization (Keputusan Presiden Nomor 15 Tahun 1997 tentang perubahan atas Keputusan Presiden No. 24 Tahun 1979);
  2. Patent Cooperation Treaty and Regulation under the PCT (Keputusan Presiden Nomor 16 Tahun 1997);
  3. Trademark Law Treaty (Keputusan presiden Nomor 17 Tahun 1997);
  4. Berne Convention for the Protection of Literary and Artistic Works (Keputusan Presiden Nomor 18 Tahun 1997);
  5. WIPO Copyright Treaty (Keputusan Presiden Nomor 19 Tahun 1997);

Indonesia telah memulai perlindungan terhadap merek sejak tahun 1961, sementara itu sistem perlindungan mengenai hak cipta telah dimulai sejak tahun 1982, sedangkan untuk paten dimulai sejak tahun 1991. Ketiga peraturan perundang-undangan tersebut telah dilakukan perubahan dengan tujuan untuk menyesuaikan perkembangan kebutuhan dan untuk memenuhi persetujuan TRIPS.

Persetujuan TRIPS yaitu kesepakatan Internasional perpaduan dari prinsip-prinsip dasar GATT (General Agreement on Tariff and Trade). Pengaturan HaKI dalam TRIP’s, sebagai berikut:

  1. Hak cipta dan Hak yang berkaitan dengan Hak cipta
  2. Merk dagang
  3. Indikasi geografis
  4. Desain indutri
  5. Paten
  6. Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu
  7. Rahasia dagang
  8. Control od Anti-Competitive practices in contractual licenses
  9. Enforcement

Hak milik industri, meliputi:

  • Paten
  • Paten sederhana
  • Desain industri
  • Merek dagang, Merek jasa, Rahasia dagang
  • Indikasi geografis

Hak cipta dan hak-hak yang terkait dengan Hak cipta, sebagai berikut:

  • Karya seni dan sastra
  • Gambar
  • Film
  • Puisi
  • Novel
  • Fotografi
  • Ukiran
  • Software komputer
  • Data base
  • Desain arsitektur
  • Performers
  • Broadcasting organization
  • Producers of phonograms

Hak paten
Undang-undang Paten No 13 Tahun 1997 disempurnakan dengan Undang-undang No. 14 Tahun 2001. Penyempurnaan tersebut dalam hal sebagai berikut:

  1. Perpanjangan mengenai jangka waktu perlindungan
  2. Lingkup invensi yang dapat diberikan dengan paten
  3. Pemenuhan persyaratan PCT
  4. Lingkup dari hak khusus bagi pemegang paten
  5. Paralel impor
  6. Lisensi wajib
  7. Bolar provisi

Demikian tadi uraian mengenai Undang-undang mengenai Hak Kekayaan Intelektual. Semoga dapat menambah pengetahuan mengenai Hak Kekayaan Intelektual dan dapat mematuhi undang-undang yang berlaku.

Riswan

Riswan

Pengembang Digital dan Content Creator. Saat ini sedang menempuh pendidikan strata satu di Universitas Pendidikan Indonesia (UPI) dengan program studi Bisnis Digital.

Related Posts

Tips Menggunakan Media Sosial untuk Promosi Bisnis
Bisnis

Tips Menggunakan Media Sosial untuk Promosi Bisnis

9 Mei 2022
Tarif Jasa Pendaftaran Merek Dagang Online
Bisnis

Tarif Jasa Pendaftaran Merek Dagang Online

29 November 2021
Penunjukan Jasa Pendaftaran Merek Dagang
Bisnis

Penunjukan Jasa Pendaftaran Merek Dagang

27 November 2021

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baru-baru Ini

5 Makanan Khas Papua yang Unik dan Rasanya Enak, Wajib Dicoba!

5 Makanan Khas Papua yang Unik dan Enak, Wajib Dicoba!

26 Juli 2022
Kredit Mobil Baru Online Masa Kini

Kredit Mobil Baru Online Masa Kini

14 Juli 2022
Cek Plagiarisme, 3 Pemeriksa Plagiarisme Khusus pada Tahun 2022

Cek plagiarisme | 03 Pemeriksa Plagiarisme Khusus pada tahun 2022

29 Juni 2022
Bonus Bulanan untuk Para Content Creator di GoPlay Creator fund

Bonus Bulanan untuk Para Content Creator di GoPlay Creator fund

15 Juni 2022
Tips Lancar Cicil Mobil Baru tanpa Perlu Cari Sumber Tambahan

Tips Lancar Cicil Mobil Baru tanpa Perlu Cari Sumber Tambahan

14 Juni 2022

Riswan Net AMP

Riswan Net menyajikan informasi update seputar Teknologi, Tips Trik Internet, Perbankan, Media Sosial sampai Panduan Bisnis Online.

playstore download logo 2

Kategori

  • Adsense
  • Aplikasi
  • Bisnis
  • Bitcoin
  • Blogger
  • Desain
  • Gadget
  • Internet
  • Komputer
  • Media Soaial
  • Review
  • SEO
  • Software
  • Teknologi
  • WhatsApp

Tags

Android Bisnis Bisnis Online daily Life Kesehatan Keuangan Komputer Media Sosial Perbankan Tips Trik Travel WhatsApp

© 2019 Riswan Net All Right Reserved

  • About
  • Kontak
  • Iklan
  • Privasi
No Result
View All Result
  • Home
  • Content Placement
  • Tekno
  • Internet
  • Komputer
  • Bisnis

© 2020 Riswan Net All Right Reserved.

This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.